Beritagosip.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, siang ini, Jumat (25/7/2025). Pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung setelah Salat Jumat, untuk menghindari jeda waktu ibadah.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menyiarkan langsung proses persidangan vonis Hasto secara daring melalui kanal YouTube resminya. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan di ruang sidang yang sebelumnya sempat dihadiri hingga 1.000 orang.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyebut bahwa langkah siaran langsung ini adalah hasil evaluasi dari persidangan sebelumnya dan akan menjadi standar bagi kasus lain yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan suap maupun perintangan penyidikan yang dialamatkan padanya.
“Saya dan tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” tegas Hasto dalam pledoinya.
Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, Hasto terbukti menghalangi proses hukum terhadap buronan KPK, Harun Masiku, yang sudah menghilang sejak 2020.
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR dari PDIP yang sebelumnya ditempati oleh Nazarudin Kiemas dan kemudian diincar oleh Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut bekerja sama dengan orang-orang dekatnya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Saeful telah divonis bersalah, sementara Donny baru ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Satu nama lain yang juga telah selesai menjalani proses hukum adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu. Upaya menggantikan kursi DPR melalui PAW tersebut akhirnya gagal. KPU memutuskan melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.