Beritagosip.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Peluncuran insentif tunjangan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo bulan ini.
“Itu nanti beliau (Presiden Prabowo) yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Budi menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan mengatur sendiri jadwal peluncuran insentif ini dalam waktu dekat. “Beliau (Presiden Prabowo) akan atur (peluncuran) dalam waktu singkat. Bulan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan fakta masih banyak daerah 3T yang belum memiliki tenaga dokter. Pemerintah saat ini tengah berupaya menambah jumlah dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah yang berada di daerah-daerah 3T.
“Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki,” jelas Prasetyo kepada wartawan.
Dalam Perpres 81 Tahun 2025 disebutkan, tunjangan khusus tersebut akan diberikan sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Tunjangan ini ditujukan kepada mereka yang bertugas di daerah tertinggal dan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.