Beritagosip.com – Pelintasan kereta tanpa palang pintu sering menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat pengendara kurang berhati-hati.
Tanpa penghalang fisik dan penjaga, pengendara kerap abai berhenti sejenak, menengok kanan-kiri, atau memastikan rel aman sebelum melintas. Sedikit kelalaian bisa berujung fatal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebut, risiko kecelakaan meningkat di pelintasan tanpa palang pintu. Kereta dapat melintas tiba-tiba dari dua arah.
“Enggak mungkin langsung lewat, kereta bisa datang dari kiri maupun kanan. Peka memahami suara klakson dari jauh, atau menengok sambil cek kondisi,” kata Sony.
Ia menambahkan, pengemudi mobil perlu membuka kaca serta mematikan audio sesaat. Pastikan kiri dan kanan kendaraan aman sebelum melintas rel kereta.
Sony juga menekankan, berhenti di dekat rel jangan terlalu mepet. Jarak sekitar 50 meter lebih aman. Kereta selalu prioritas, karena butuh puluhan meter untuk berhenti sempurna.
Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, pelintasan kereta berpalang atau tidak tetap berisiko.
Menurutnya, mendekati pelintasan kereta harus dengan mata fokus ke kanan dan kiri. Kereta yang mendadak muncul membuat pengendara tidak bisa menghindar.
“Human error paling sering. Banyak orang menerobos palang, tidak peka bahaya. Rel kereta padat traffic berisiko berkali lipat lebih besar,” jelas Jusri.
Selain tips aman melintas rel kereta, aturan hukum juga wajib dipahami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 114, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang tertutup, atau isyarat lain.
Pengemudi juga harus mendahulukan kereta api serta memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
Hal ini dipertegas Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 pasal 11 huruf e. Disebutkan, pengemudi wajib berhenti sejenak, menengok kiri-kanan, dan memastikan tidak ada kereta melintas.