Beritagosip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk mendapatkan kabar perkembangan penanganan dugaan pencucian uang Setya Novanto.
“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU yang dimaksud (TPPU Setya Novanto),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (19/8/2025). KPK ingin mengetahui perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Karena penanganannya (perkara TPPU Setya Novanto) oleh Bareskrim,” sambung Asep.
Diketahui, polisi melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto alias Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada 10 Juli 2018.
Dalam proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo, dan Setya Novanto.
Dalam perjalanannya, Polri digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024 karena dinilai menghentikan penanganan perkara tersebut.
Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.
Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan menjalani 2/3 masa pidana. Selain itu, ia telah membayar denda Rp 500.000.000 dan pidana uang pengganti Rp 43.738.291.585, dengan sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).