Beritagosip.com – Pusdokkes Polri menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bukan ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.
Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana sebagai ibu kandung.
“Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Hastry.
Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menambahkan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan. “Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak serta menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Untuk membuktikan klaim Lisa Mariana, kedua belah pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil akhirnya memastikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak tersebut.