Beritagosip.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD
Hakim anggota Enny Nurbaningsih mengatakan dalil pemohon mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun Pasal 33 UU BUMN telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan. Oleh karena itu, MK menegaskan wakil menteri termasuk dalam larangan tersebut, agar fokus pada urusan kementerian.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri,” ucap Enny.
MK memberi tenggang waktu dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah menyesuaikan aturan. Hal ini untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian implementasi norma.
Namun, putusan ini diwarnai pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Daniel menilai seharusnya pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap dipertahankan. Sementara Arsul menekankan pentingnya proses deliberatif dengan mendengar pihak pemerintah dan DPR.
Perkara ini diuji cepat hanya melalui dua kali sidang, tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pembentuk undang-undang maupun pihak terdampak.