Beritagosip.com – Polisi Korea Selatan menangkap seorang pria berusia 50-an pada Selasa (23/9) karena membuat laporan palsu hampir 60 ribu kali dalam dua tahun.
Polisi mengajukan surat perintah penangkapan karena pelaku menolak memenuhi panggilan penyidik. Catatan menunjukkan ia membuat 58.307 panggilan ke polisi.
Dari jumlah tersebut, 51 di antaranya tergolong kode 2 atau lebih tinggi. Laporan itu memerlukan penanganan segera karena terkait ancaman kejahatan serius, menurut Korea Herald.
Salah satu aksinya terjadi pada Mei 2024. Dalam empat hari, pelaku menelepon polisi sebanyak 1.882 kali.
Motivasi pelaku muncul dari rasa kesal atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya, yang juga berawal dari laporan palsu sebelumnya.
Isi laporan bohong mencakup klaim akan membunuh saudaranya hingga menahan keluarganya. Dalam kasus lain, ia mengaku ditahan, tetapi langsung membatalkan klaim dengan berkata, “tidak sekarang.”
Ketika ditanya berapa lama ia dikurung, pelaku menjawab, “10 tahun.” Polisi menduga ia melakukan aksi ini dalam keadaan mabuk dan karena kebiasaan sejak hidup sendirian.
Polisi kini menjeratnya dengan tuduhan menghalangi tugas resmi secara curang. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda 10 juta won.
Pada 2023, pelaku juga sudah dikenakan denda sebanyak tujuh kali akibat laporan palsu yang dibuatnya.