Beritagosip.com – Eks Bos Investree Adrian Gunadi ditangkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri berhasil memulangkannya dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
“Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan jumlah signifikan. Modus dilakukan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV) seolah-olah terafiliasi dengan Investree. Dana yang terkumpul diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Atas dasar itu, OJK menetapkannya sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
Daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol diterbitkan pada 14 November 2024. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur antar-pemerintah (G-to-G) dan mekanisme kerja sama NCB to NCB antara Indonesia dan Qatar.
“Peran dari Menteri Dalam Negeri Qatar cukup besar dalam membantu suksesnya pemulangan tersangka, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,” jelas Yuliana.
Kini, Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Proses hukum lebih lanjut menunggu laporan tambahan korban ke Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya.
OJK menegaskan bahwa red notice sudah diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. OJK juga menyoroti status Adrian yang sempat menjabat CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar meski sudah berstatus tersangka di Indonesia.
Izin usaha Investree telah dicabut sejak 21 Oktober 2024 akibat pelanggaran ekuitas minimum serta pelanggaran lain. Rekening diblokir dan aset Adrian ditelusuri.
Kasus Investree mencuat setelah tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) awal 2024 mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas 5 persen dari OJK.