Beritagosip.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus transaksi janggal Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Temuan ini muncul setelah Bambang terjaring Operasi Tangkap Tangan terkait perkara sengketa lahan. KPK menemukan aliran dana di rekening pribadi tersangka yang nilainya jauh melampaui barang bukti suap.
Perbedaan mencolok antara nilai transaksi dan nominal suap memunculkan dugaan penerimaan lain. Analisis dilakukan KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari penelusuran tersebut, terlihat ketimpangan antara penghasilan resmi dan lalu lintas dana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh. KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang tersangka. Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.
Asep menyampaikan bahwa nilai suap yang diamankan hanya Rp 850 juta. Namun, data transaksi yang diterima dari PPATK menunjukkan jumlah yang lebih besar. Kondisi ini memperkuat indikasi transaksi janggal Wakil Ketua PN Depok.
Menurut Asep, perbandingan dilakukan antara nilai suap sengketa lahan dan laporan transaksi keuangan. Hasil perbandingan tersebut menunjukkan selisih signifikan. KPK menilai temuan ini tidak sejalan dengan profil pendapatan resmi tersangka.
Asep menambahkan bahwa temuan tersebut membuka kemungkinan adanya penerimaan lain. Dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara sebelumnya mulai menguat. KPK kini mencocokkan data transaksi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Profil kekayaan, gaya hidup, serta aset tersangka turut menjadi bahan analisis. Pendapatan resmi sebagai pegawai negeri dibandingkan dengan kepemilikan harta. Dari perbandingan tersebut, KPK menyusun kesimpulan sementara.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK memilih bersikap hati-hati. Asep menyebut penelusuran aset masih terus dilakukan. KPK ingin memastikan apakah dana tersebut dialihkan atau disimpan dalam bentuk lain.
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap konstruksi suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga menerima suap. OTT dilakukan pada Kamis, 5 Februari.
KPK menilai keduanya menerima suap untuk mempercepat layanan eksekusi lahan. Kasus bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.
PT Karabha Digdaya kemudian meminta pengadilan melakukan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Permintaan tersebut belum dikabulkan hingga satu bulan berikutnya. Pada Februari 2025, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.
Dalam perkembangan kasus, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menunjuk juru sita sebagai penghubung. Yohansyah Maruanaya diminta bertindak sebagai satu pintu komunikasi. Peran ini menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan pihak pengadilan.
Melalui Yohansyah, permintaan fee disampaikan kepada PT Karabha Digdaya. Nilai awal yang diminta sebesar Rp 1 miliar. Permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak perusahaan.
Setelah proses negosiasi, kesepakatan dicapai di angka Rp 850 juta. Kesepakatan ini mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Pada 14 Januari, Ketua PN Depok mengeluarkan penetapan pengosongan lahan.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan di lokasi sengketa. Setelah pelaksanaan, uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada Yohansyah. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari rangkaian kesepakatan.
Pada Februari 2026, penyerahan dana utama dilakukan. Berliana Tri Ikusuma menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif perusahaan konsultan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, juru sita, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.