Beritagosip.com Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent atau POME. Periode perkara ini terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa proses penghitungan resmi masih menunggu hasil auditor. Meski demikian, perhitungan awal telah menunjukkan angka kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.
Berdasarkan hasil estimasi sementara auditor internal, kerugian negara diperkirakan berada pada rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari kehilangan penerimaan negara yang seharusnya masuk dari aktivitas ekspor.
Syarief menegaskan bahwa angka tersebut baru mencerminkan kerugian keuangan negara. Potensi kerugian terhadap perekonomian nasional masih dalam tahap penghitungan lanjutan oleh pihak berwenang.
Kerugian tersebut muncul akibat tidak optimalnya penerimaan negara dari pelaku ekspor Crude Palm Oil. Praktik persekongkolan membuat sejumlah pihak terbebas dari pembatasan dan larangan ekspor yang berlaku saat itu.
Melalui skema tersebut, para pelaku dapat menghindari kewajiban Domestic Market Obligation. Selain itu, pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit juga berhasil ditekan jauh di bawah ketentuan yang seharusnya berlaku.
Syarief menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ekspor CPO diberlakukan pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng. Kebijakan tersebut juga bertujuan mempertahankan stabilitas harga di pasar domestik.
Pembatasan dilakukan melalui kewajiban DMO, persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Levy Sawit. Seluruh bentuk CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan tersebut.
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam klasifikasi komoditas ekspor. Komoditas CPO diekspor dengan menggunakan kode POME, Palm Acid Oil, atau residu minyak kelapa sawit.
Manipulasi kode ekspor ini dilakukan untuk menghindari pembatasan yang sedang berlaku. Dengan dalih ekspor POME, komoditas CPO dapat keluar dari negeri tanpa kewajiban penuh kepada negara.
Syarief menyebut kondisi ini diperparah oleh belum adanya regulasi resmi terkait peta hilirisasi industri kelapa sawit. Akibatnya, spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam klasifikasi internasional tetap dijadikan rujukan aparat.
Celah regulasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pejabat terkait. Proses ekspor CPO berkode POME diloloskan meski tidak sesuai dengan substansi komoditas sebenarnya.
Penyidik juga menemukan adanya praktik pemberian dan penerimaan suap. Tujuannya untuk memperlancar administrasi serta pengawasan kegiatan ekspor tersebut.
Dalam perkara korupsi ekspor POME ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dari instansi strategis.
Mereka adalah FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC. Selain itu, LHB menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin. Satu tersangka lain adalah MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.