Beritagosip.com Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, meninggal dunia pada Rabu (25/2). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarisi.
Okta menyampaikan bahwa Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RS Siloam Jakarta. Pernyataan itu disampaikan kepada media dan dikutip dari detikSumbagsel.
Pihak keluarga saat ini sedang mengurus proses pemulangan jenazah dari Jakarta. Jenazah direncanakan dibawa ke Palembang. Informasi mengenai lokasi pemakaman masih dalam tahap koordinasi internal keluarga.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Alex Noerdin diketahui menurun sejak Jumat (20/2). Ia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Palembang. Namun, keterbatasan peralatan medis membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta.
Alex Noerdin merupakan mantan Gubernur Sumsel yang menjabat selama dua periode. Dalam beberapa waktu terakhir, ia juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.
Pada awal pekan ini, Alex Noerdin dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Senin (23/2). Namun, agenda itu terpaksa ditunda.
Penundaan sidang dilakukan karena kondisi kesehatan Alex Noerdin dinilai sangat kritis. Penasihat hukumnya, Titis Rachmawati, menjelaskan hal tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa kliennya tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima tim kuasa hukum, Alex Noerdin menderita sumbatan pada empedu. Selain itu, terdapat infeksi pada saluran pankreas yang memperberat kondisinya. Penyakit tersebut memerlukan penanganan intensif.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang yang diketuai Fauzi Isra merespons penjelasan tersebut. Majelis memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang kritis.