Beritagosip.com Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas Gugatan Jatam IKN terkait sengketa permohonan informasi sejumlah Proyek IKN.
Putusan tersebut berdampak langsung pada kewajiban PUPR untuk membuka informasi dokumen proyek IKN yang sebelumnya tidak dapat diakses publik. Dengan keputusan ini, Dokumen IKN dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menjelaskan bahwa Kementerian PUPR diwajibkan membuka lima dokumen. Komisi Informasi Pusat telah menyatakan kelima dokumen itu sebagai dokumen terbuka untuk publik.
Lima dokumen tersebut meliputi Amdal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Termasuk juga Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi.
Selain itu, terdapat dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan. PUPR juga harus membuka permohonan izin bangunan sumber daya air serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Abdul memaparkan kronologi Sengketa informasi PUPR dengan Jatam Kaltim. Proses ini bermula pada 2022 saat Jatam Kaltim melakukan riset di kawasan IKN.
Dalam kegiatan tersebut, Jatam Kaltim mengajukan permohonan agar PUPR membuka sejumlah dokumen. Permintaan itu terutama berkaitan dengan pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake.
Permohonan informasi diajukan pada 17 Oktober 2022 melalui surat bernomor 05/Jatam Kaltim/2022. Saat itu, PUPR menolak permintaan tersebut.
Penolakan dilakukan dengan alasan dokumen bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk publik. Jatam Kaltim menilai dokumen seperti Amdal dan dokumen teknis seharusnya dapat diakses publik.
Karena itu, Jatam Kaltim mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 11/2023.
Dalam persidangan, Komisi Informasi Pusat melakukan uji konsekuensi terhadap tujuh dokumen yang dimohonkan. Pengujian dilakukan untuk memastikan apakah dokumen itu termasuk informasi yang dikecualikan.
Fakta persidangan menunjukkan dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen terbuka. Tidak ditemukan konsekuensi berbahaya apabila dokumen tersebut dibuka ke publik.
Melalui amar putusan, Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan Jatam Kaltim. PUPR diminta membuka lima dari tujuh dokumen yang diajukan.
PUPR kemudian menempuh upaya banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, putusan Komisi Informasi Pusat tetap dikuatkan.
Langkah kasasi juga ditempuh ke Mahkamah Agung. Namun, Putusan Mahkamah Agung kembali menolak permohonan PUPR.
Dengan putusan tersebut, PUPR wajib melaksanakan keputusan Komisi Informasi Pusat. Artinya, lima dokumen Proyek IKN yang dimohonkan Jatam Kaltim harus dibuka untuk publik.