Beritagosip.com Yaqut tahanan rumah setelah Komisi Pemberantas Korupsi mengabulkan permohonan keluarga. Keputusan ini membuat eks Menteri Agama tersebut dapat menjalani Lebaran di rumah.
Pengalihan penahanan dilakukan dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang disidik. Status tersebut sebelumnya berupa tahanan rutan. Perubahan ini menjadi sorotan dalam KPK pengalihan penahanan.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah keluar dari rutan sejak Kamis (19/3). Dengan status baru itu, ia dapat merayakan Lebaran pada Sabtu (21/3). Kondisi ini memicu perhatian publik terhadap kasus korupsi kuota haji.
KPK menyatakan pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga. Keputusan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Hal ini memperkuat perdebatan terkait Yaqut tahanan rumah.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyebut keputusan sepenuhnya berada di KPK. Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif. Pernyataan ini menguatkan narasi Yaqut kooperatif selama proses hukum.
Menurutnya, kliennya selalu mendukung penyidikan. Ia menyebut tidak ada hambatan dalam proses pemeriksaan. Sikap tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam KPK pengalihan penahanan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi perubahan status tersebut. Pengalihan dilakukan sejak Kamis (18/3) malam. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Permohonan keluarga diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Setelah ditelaah, permohonan tersebut dikabulkan. Keputusan itu disebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
KPK menegaskan bahwa proses berjalan sesuai prosedur. Pengalihan penahanan disebut dilakukan secara sah. Pernyataan ini bertujuan merespons kritik KPK tahanan rumah.
Kritik muncul dari berbagai pihak setelah keputusan tersebut. IM57+ Institute menilai langkah itu tidak biasa. Mereka menyebut adanya dugaan perlakuan khusus dalam Yaqut tahanan rumah.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti aspek kesetaraan hukum. Ia menyebut tidak ada preseden serupa dalam sejarah KPK. Kritik ini memperkuat sorotan terhadap KPK pengalihan penahanan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat mencederai prinsip equality before the law. Ia juga menilai alasan pengalihan belum jelas. Hal ini menambah tekanan publik dalam kasus korupsi kuota haji.
Lakso juga meminta agar independensi KPK dijaga. Ia menilai potensi intervensi harus dihindari. Pernyataan ini mengaitkan kritik dengan situasi politik yang lebih luas.
Kritik serupa disampaikan oleh MAKI melalui Boyamin Saiman. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi. Pernyataan ini menambah daftar kritik KPK tahanan rumah.
Menurutnya, pengalihan penahanan biasanya dilakukan karena alasan kesehatan. Ia menilai kasus Yaqut berbeda dari praktik sebelumnya. Hal ini memperkuat polemik dalam KPK pengalihan penahanan.
Ia juga mempertanyakan transparansi keputusan tersebut. Informasi baru diketahui publik setelah muncul dari pihak lain. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Boyamin meminta KPK meninjau kembali keputusan tersebut. Ia juga mendesak Dewas KPK untuk melakukan penyelidikan. Permintaan ini menjadi bagian dari kritik KPK tahanan rumah.
Menanggapi hal tersebut, KPK membantah adanya pengistimewaan. Lembaga tersebut menyatakan semua pihak dapat mengajukan permohonan serupa. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam polemik.
KPK menegaskan bahwa setiap permohonan akan ditelaah. Keputusan berada di tangan penyidik sebagai pihak berwenang. Proses ini disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum.
Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Kasus korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan periode 2023-2024. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rutan KPK. Penahanan dilakukan setelah praperadilannya ditolak. Kini, status Yaqut tahanan rumah menjadi bagian baru dalam perjalanan kasus tersebut.