Beritagosip.com PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan penjelasan terkait dugaan penggelapan dana jemaat BNI yang melibatkan anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Nilai dana yang dipermasalahkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar berdasarkan perkembangan penyidikan terbaru.
Komitmen untuk menyelesaikan kasus CU Paroki Aek Nabara ditegaskan oleh manajemen BNI. Pihak bank menyampaikan empati atas dampak yang dirasakan para anggota serta memastikan proses penyelesaian berjalan secara bertanggung jawab.
Kasus penggelapan dana jemaat BNI mulai terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum hingga menghasilkan estimasi kerugian yang ada saat ini.
Dijelaskan bahwa kejadian ini melibatkan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam aktivitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem operasional bank, sehingga tidak termasuk layanan resmi BNI.
Penentuan nilai kerugian dalam kasus dana jemaat Rp28 miliar akan mengacu pada hasil penyelidikan hukum. Proses pengembalian dana nasabah direncanakan dilakukan melalui kesepakatan hukum antara pihak terkait agar memiliki dasar yang jelas.
Mekanisme penyelesaian dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan hukum. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kepastian dalam proses penyelesaian kasus CU Paroki Aek Nabara.
Langkah awal telah dilakukan sejak kasus teridentifikasi. Sebagian dana telah dikembalikan kepada pihak Credit Union sebagai bentuk tanggung jawab awal. Proses lanjutan tetap dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keamanan dana nasabah dalam produk resmi BNI dipastikan tetap terjaga. Peristiwa ini tidak berdampak pada simpanan yang tercatat secara resmi dalam sistem perbankan.