Beritagosip.com Ijazah Jokowi kembali menjadi objek gugatan perdata yang diajukan oleh seorang alumni Universitas Gadjah Mada. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten.
Dalam perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, Jokowi digugat atas dugaan tindakan melawan hukum. Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya juga dilibatkan sebagai turut tergugat dalam kasus ini.
Penggugat menilai Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya dan belum pernah menunjukkan ijazah aslinya, baik di publik maupun di pengadilan. Hal tersebut dijadikan dasar dalam pengajuan gugatan terbaru.
Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang awal tersebut, para pihak utama tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, turut tergugat dari Polda Metro Jaya tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum hadir, khususnya Polda Metro Jaya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5) dengan harapan seluruh pihak dapat hadir.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pihaknya belum memastikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, mereka menegaskan bahwa tujuan gugatan adalah menghadirkan Jokowi di persidangan untuk menunjukkan dokumen tersebut.
Pihak penggugat juga menyampaikan bahwa mereka tetap mengakui Jokowi sebagai alumni Universitas Gadjah Mada. Oleh karena itu, UGM dan Polda Metro Jaya dilibatkan untuk membantu proses pembuktian di pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi menolak anggapan bahwa kliennya melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menunjukkan ijazah. Ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi untuk memperlihatkan dokumen tersebut.
Menurutnya, gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara sebelumnya tidak ada amar putusan yang memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
Jokowi disebut telah mengetahui gugatan tersebut dan menunjuk kuasa hukum untuk menanganinya. Respons yang diberikan dinilai biasa saja tanpa reaksi berlebihan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati gugatan tersebut. Mereka menilai isi gugatan disusun secara santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi, berbeda dengan beberapa gugatan sebelumnya.