Beritagosip.com – Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP merupakan data pribadi penting yang dapat disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online atau pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.
Sebagai identitas resmi, NIK sering digunakan untuk proses verifikasi dalam berbagai layanan digital, termasuk layanan pinjol. Kondisi ini membuat data pribadi menjadi rentan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjol ilegal belakangan semakin marak. Situasi tersebut membuat masyarakat harus lebih waspada terhadap keamanan data pribadi mereka.
Oleh sebab itu, penting untuk segera melakukan pengecekan apakah NIK yang dimiliki digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.
Proses pengajuan pinjol saat ini tergolong mudah dan praktis. Pengguna biasanya hanya perlu menyiapkan identitas berupa KTP dan nomor telepon untuk proses verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, pihak yang mengajukan pinjaman dapat menentukan jumlah pinjaman sesuai plafon kredit yang tersedia di platform tersebut.
Dana pinjaman kemudian dicairkan ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kemudahan proses ini sering dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan data pribadi. Mereka memakai identitas milik orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.
Melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Sistem ini membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi mereka digunakan untuk pinjol maupun fasilitas kredit lainnya.
Masyarakat kini dapat melakukan cara cek KTP dipakai pinjol secara online maupun offline sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDebku OJK dengan langkah berikut:
- Buka laman iDebku OJK atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih menu Pendaftaran lalu isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya setelah memastikan data benar.
- Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Ajukan Permohonan.
- Pengguna akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status layanan melalui menu Status Layanan.
Proses pengecekan biasanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama pengguna akan ditampilkan.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Pengecekan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- WNI membawa KTP.
- WNA membawa paspor.
- Surat kuasa apabila mewakili pihak lain.
Petugas OJK nantinya akan melakukan verifikasi data dan mengirim hasil pengecekan ke email yang telah didaftarkan.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan Data KTP
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui saluran resmi berikut:
- Call Center OJK: 081-157-157-157
- Email pengaduan: [email protected]
Saat mengirim laporan, pastikan menyertakan penjelasan masalah secara lengkap beserta bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.