Beritagosip.com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan akan menempuh banding setelah kalah dalam gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan oleh pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Ia mengatakan keputusan untuk mengajukan banding telah ditegaskan langsung oleh Natalius Pigai.
“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata Mugiyanto di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berlanjut ke pengadilan. Menurutnya, kebijakan yang dipersoalkan bukan berupa pemecatan, melainkan mutasi pegawai ke posisi lain.
“Kami menyesalkan langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut dinilai memberikan dampak yang kurang baik terhadap Kementerian HAM, yang baru dibentuk oleh Presiden.
“Kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, padahal ini merupakan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi itu, kami akan banding,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Natalius Pigai terkait keputusan pemindahan tugasnya.
Gugatan itu berawal dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, pejabat eselon IIA, menjadi Analis HAM Ahli Madya.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam e-court Mahkamah Agung sebagaimana disampaikan Ernie pada Senin (6/7).
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026, menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM tersebut batal demi hukum. Majelis hakim juga mewajibkan Natalius Pigai selaku Menteri HAM mencabut keputusan mutasi tersebut.
Selain itu, hakim memerintahkan agar harkat, martabat, serta kedudukan Ernie dipulihkan seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.