Beritagosip.com – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan posisi Indonesia dalam negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat. Pemerintah tanah air sedang melakukan upaya diplomasi intensif untuk memperoleh keringanan dari rencana tarif impor yang baru dicanangkan Presiden Donald Trump terhadap berbagai mitra dagang, termasuk Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa Jakarta saat ini sedang mengusulkan agar sejumlah produk unggulan ekspor dari negeri ini, terutama komoditas minyak sawit, mendapatkan status pengecualian dari skema tarif baru tersebut.
“Komoditas sawit adalah prioritas utama kami untuk diminta pengecualian dari tarif,” ungkap Airlangga ketika menerima wartawan di kantor pusat Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi di Jakarta, Senin (27/7).
Ketika ditanya tentang besaran tarif yang diharapkan bisa diterapkan setelah negosiasi dengan pemerintah Amerika, Airlangga tidak memberikan proyeksi spesifik dalam angka. Dia menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung intensif di Washington DC dan hasil akhirnya belum dapat dipastikan.
“Penetapan tarif kami ini sedang dalam investigasi sesuai dengan Section 301. Jadi hasil akhirnya akan bergantung pada keputusan dari sisi Amerika,” jelasnya.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan proposal luas yang mencakup banyak komoditas berbasis potensi alam Indonesia untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam negosiasi tarif.
“Ada daftar panjang komoditas yang kami ajukan, khususnya produk-produk yang berbasis dari kekayaan sumber daya alam Indonesia,” papar Menko Perekonomian itu.
Dia menyatakan bahwa posisi Indonesia masih termasuk dalam kategori yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan posisi negara-negara lain yang juga dikenakan tarif perdagangan. Indonesia ditempatkan dalam kelompok negara yang menerima tarif sebesar 10 persen, sementara sejumlah negara lain mendapatkan beban tarif yang lebih berat yaitu 12,5 persen.
“Pengumuman resmi sudah menunjukkan bahwa kondisi Indonesia relatif lebih baik dibanding negara-negara lain dalam hal kepatuhan,” kata Airlangga.
Airlangga menjabarkan perjalanan pengelompokan Indonesia dalam negosiasi tersebut. Awalnya, Indonesia termasuk dalam enam negara dari total 60 negara mitra perdagangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan mengenai isu perburuhan paksa. Namun, dalam perkembangan terkini, jumlah negara dalam kategori kurang patuh ini berkembang menjadi 17 negara.
“Ketika awalnya kami hanya termasuk enam dari 60 negara. Tapi dalam kalkulasi terbaru, kelompok kurang patuh itu menjadi 17 negara. Negara-negara yang tidak memiliki kepatuhan penuh mendapat tarif 12,5 persen,” rinci Airlangga.
Sekalipun posisi Indonesia lebih baik dibanding beberapa negara, pemerintah masih menghadapi tantangan dari investigasi tambahan. Otoritas perdagangan Amerika masih mendalami dugaan Indonesia memiliki kelebihan kapasitas produksi yang berlebihan. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan data dan jawaban terkait isu ini kepada pejabat AS.
“Ada satu investigasi lagi yang berkaitan dengan excess capacity. Isu tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sudah memberikan respons lengkap mengenai kapasitas produksi kami,” ujarnya.
Sebelum pernyataan Airlangga, Presiden Trump menginstruksikan penerapan skema tarif impor baru berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen kepada barang-barang yang berasal dari sekitar 60 negara mitra perdagangan dimulai tanggal 24 Juli 2026.
Indonesia memperoleh alokasi tarif 10 persen, sementara beberapa negara lainnya seperti China dikenakan tarif yang lebih berat sebesar 12,5 persen. Alasan pengenaan tarif ini adalah karena negara-negara tersebut dianggap belum mengambil tindakan cukup efektif dalam memerangi fenomena perburuhan paksa. Instrumen hukum yang digunakan Trump adalah Section 301 dari Trade Act 1974, dan skema tarif ini direncanakan berlaku dalam jangka panjang.