Beritagosip.com – Jumlah wilayah administratif yang menyelenggarakan program keringanan beban pajak untuk pemilik kendaraan bermotor terus bertambah memasuki bulan Agustus 2026. Setidaknya 14 provinsi di seluruh nusantara telah mengimplementasikan berbagai skema pemutihan atau pengurangan pajak, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa harus menambah beban finansial berupa denda atau biaya yang tidak perlu.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pemilik kendaraan dalam memperpanjang dokumen resmi Surat Tanda Nomor Kendaraan tanpa perlu mengorbankan anggaran tambahan akibat denda keterlambatan ataupun biaya administrasi yang biasanya tidak dapat dihindari.
Untuk berbagai daerah, program keringanan ini mencerminkan kebijakan penghapusan atau reduksi sanksi administratif bagi mereka yang memiliki tanggungan pajak kendaraan yang belum diselesaikan.
Jawa Tengah memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari nilai pokok untuk seluruh kendaraan roda dua dan empat. Program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 berdasarkan keputusan gubernur setempat. Denda akan secara otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok yang telah dikurangi.
Bali mengimplementasikan skema pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor: kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc mendapat pengurangan 8 persen, sementara kendaraan melebihi kapasitas tersebut mendapat pengurangan 9 persen. Wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan dapat memperoleh potongan tambahan berturut-turut 10 persen atau 5 persen tergantung kategori kendaraan.
Bengkulu menjalankan program dari 1 Mei sampai 31 Agustus 2026, yang mencakup pembebasan denda PKB, penghapusan tanggungan kembali tahun-tahun lalu, dan pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan saja.
Papua Barat menyelenggarakan program keringanan dalam rangka memperingati berbagai momen nasional. Paket keringanan meliputi penghapusan tanggungan pajak yang sudah berusia enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak yang patuh, penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, dan pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen untuk berbagai tahun tunggakan.
Maluku menyelenggarakan program pembebasan denda dari 6 Juli hingga 31 Agustus, mencakup penghapusan total denda PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Lampung menawarkan paket komprehensif hingga 31 Agustus, di mana tunggakan yang melampaui satu tahun hanya dikenakan tarif 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama dengan sisa dihapus total. Program juga mencakup pengurangan biaya balik nama, mulai dari 25 persen untuk kendaraan roda empat hingga 50 persen untuk roda dua.
Jakarta menyediakan pembebasan denda keterlambatan secara otomatis melalui sistem, berlaku hingga 31 Agustus 2026. Sistem akan secara mandiri menghapus sanksi administrasi tanpa memerlukan permohonan formal dari wajib pajak.
DI Yogyakarta menjalankan program dari 1 Agustus hingga 30 September, menawarkan pembebasan denda untuk PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Timur memiliki paket keringanan berlaku hingga 31 Agustus yang komprehensif, mencakup penghapusan sanksi administrasi, penghapusan pengenaan pajak progresif, pengurangan tunggakan untuk pekerja pada tingkat 20 persen, dan pembebasan tunggakan untuk pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Sumatera Utara menawarkan promosi diskon hingga 57 persen untuk denda pajak, dimulai sejak 1 Juli 2026.
Kepulauan Riau menyelenggarakan program dari 10 Agustus sampai 30 September, menawarkan pembebasan denda administrasi 100 persen, pengurangan tunggakan pokok sebesar 50 persen, pembebasan biaya balik nama, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan.
Sumatera Selatan membebaskan pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, menghilangkan beban pajak tambahan.
Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB, dengan penghapusan tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Program berlangsung dari 15 Juni hingga 30 September 2026.
Kalimantan Selatan menyediakan diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk kepemilikan motor pribadi dan pengurangan BBNKB sebesar 37,5 persen, berlaku hingga 30 September 2026.