Beritagosip.com – Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan rencana penyelenggaraan rapat strategis untuk mendiskusikan pembentukan panitia khusus yang akan menangani revisi undang-undang tentang pemilihan umum. Rapat tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada minggu yang akan datang.
Dasco menyatakan bahwa acara rapat internal pimpinan DPR akan bertepatan dengan dimulainya masa sidang legislatif setelah istirahat resmi berakhir. Kesempatan ini akan digunakan untuk membahas rencana dan strategi penanganan isu pemilu yang urgen.
Dalam ungkapan singkatnya usai mengikuti acara pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2027 di areal kompleks gedung parlemen, Jumat siang (14/8), Dasco mengatakan akan meramu dan membamuskan agenda pada hari Selasa berikutnya mengenai isu pansus pemilu tersebut.
Panitia khusus, yang disingkat pansus, merupakan tim bersifat lintas komisi yang dibentuk untuk menggarap satu pokok pembahasan legislatif tertentu. Pansus berbeda dengan panja yang cakupannya terbatas hanya dalam lingkup satu komisi saja.
Kebutuhan akan pansus muncul karena satu rancangan undang-undang kerap menyentuh berbagai isu yang melibatkan tanggung jawab komisi-komisi berbeda dalam struktur DPR. Dengan membentuk pansus, koordinasi antar komisi menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Dasco menambahkan bahwa seluruh perwakilan fraksi di parlemen telah mencapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu secara terbatas dalam waktu dekat. Dia mengakui bahwa kunjungan kerjasama kepada partai-partai non-parlemen untuk membahas rancangan tersebut belum sempat dilaksanakan selama jeda istirahat karena berbagai kesibukan tugas lainnya.
Disamping membahas perencanaan pembentukan Pansus, DPR juga akan menyiapkan diri untuk memulai proses seleksi penjaringan anggota panitia penyelenggara pemilu pada waktu mendatang. Wakil Ketua DPR merinci bahwa aktivitas penjaringan calon anggota panitia tersebut diperkirakan akan dimulai pada minggu-minggu berikutnya.
“Kami mengantisipasi kemungkinan dimulainya proses penjarinan dari Komisi Pemilihan Umum yang diperkirakan dimulai pada bulan Oktober,” katanya dalam penjelasan lanjutannya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengungkapkan belum menerima persetujuan resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan formal tentang revisi Hukum Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Kendati demikian, Komisi II telah mengambil inisiatif melakukan ijtihad politik dengan menjalankan pertemuan dialog dengan para ahli dan kalangan pengamat pemilu. Hasil dari dialog-dialog tersebut telah menghasilkan penyusunan 28 daftar inventarisir masalah (DIM) untuk RUU Pemilu yang kemudian disebarkan kepada masing-masing fraksi parlemen.
Namun, rapat-rapat dan penyusunan DIM itu berada di luar prosedur standar penetapan RUU secara resmi. Sebab, pembahasan formal seharusnya dimulai terlebih dahulu dengan pembentukan panja pada komisi khusus sebelum melibatkan publik luas dalam diskusi publik.
Karsayuda menjelaskan bahwa Komisi II menggelar pertemuan setiap dua minggu dengan tujuan memenuhi prinsip keikutsertaan bermakna seperti yang dimandatkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan keberanian mengambil langkah ini, komisi telah menyiapkan daftar komprehensif masalah-masalah legislatif yang perlu ditangani.