Beritagosip.com – Pengadilan khusus tindak pidana korupsi pada lembaga pengadilan negeri yang berlokasi di pusat kota Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan pemimpin tertinggi PT Perusahaan Gas Negara yang pernah memimpin perusahaan pada periode 2008-2017. Hendi Prio Santoso menerima hukuman sebesar 4 tahun lama menjalani kurungan dan denda uang sebesar Rp200 juta, dengan alternatif pengurangan waktu kurungan selama 80 hari.
Tim hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melibatkan beberapa pihak lainnya. Terbukti sesuai dengan pasal-pasal yang dimaksudkan dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh lembaga pemberantasan korupsi.
Ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa dijatuhkan pidana berupa kurungan selama 4 tahun dan denda dalam nominal Rp200.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat dalam periode 1 bulan setelah keputusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua majelis juga menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak diserahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pemerintah akan melakukan penyitaan dan penjualan aset-aset milik terdakwa, dan jika upaya tersebut tidak dapat dilakukan, denda akan dikonversi menjadi hukuman kurungan tambahan selama 80 hari.
Selain itu, Hendi juga dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang ganti rugi senilai Sin$500.000. Namun, dalam proses persidangan, terdakwa telah lebih dulu menginvestasikan sejumlah tersebut ke rekening khusus yang ditunjuk oleh lembaga pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menetapkan bahwa periode kurungan yang telah dijalani sebelumnya harus dikurangkan sepenuhnya dari total waktu kurungan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diarahkan untuk berada dalam tahanan hingga putusan memiliki kekuatan hukum final.
Faktor Pemberat dan Peringan
Dalam menetapkan vonis, majelis hakim mengidentifikasi sejumlah faktor yang memberatkan posisi terdakwa. Faktor-faktor tersebut meliputi perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Perbuatan ini dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, aksi terdakwa dilakukan melalui jalur yang berada di luar mekanisme perusahaan yang seharusnya, sehingga merusak sistem tata kelola pada badan usaha milik negara. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak transparan mengenai asal-usul dana yang diterimanya.
Disisi lain, hakim mengidentifikasi faktor-faktor yang meringankan kondisi terdakwa. Faktor peringan tersebut meliputi fakta bahwa terdakwa belum pernah sebelumnya dijatuhi hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga yang perlu dipikirkan, dan telah mengembalikan dana Sin$500.000.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bukanlah pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan audit mendalam maupun mengevaluasi kecukupan jaminan, dengan catatan bahwa tanggung jawab tersebut sesungguhnya melekat pada struktur perusahaan. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan dan hormat selama proses persidangan berlangsung.
Vonis Terdakwa Lain
Sementara itu, Arso Sadewo yang menjabat sebagai komisaris utama dan pemegang saham mayoritas PT IAE telah dijatuhi hukuman sebesar 5 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda uang Rp250.000.000 dengan opsi pengurangan hukuman kurungan sebesar 90 hari.
Arso juga dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar uang ganti rugi sejumlah Rp118.247.843.796,16 dalam waktu maksimal 1 bulan setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika dalam periode tersebut terdakwa tidak melakukan pembayaran, aset milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi sejumlah ganti rugi. Dalam hal terdakwa tidak memiliki aset yang mencukupi, terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama 4 tahun.
Hakim memerintahkan kepada pihak penuntut untuk membuka pemblokiran terhadap rekening-rekening yang tertera dalam amar putusan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut bukanlah keputusan final mengingat para pihak memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dari lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga penuntut umum meminta Hendi dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta dengan opsi 80 hari, serta ganti rugi Sin$500.000.
Untuk Arso, lembaga penuntut meminta hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp500 juta dengan opsi 140 hari kurungan, serta ganti rugi sebesar Rp118.247.843.796,16 dengan opsi 4 tahun kurungan tambahan.
Penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp271 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dana yang dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE sebagai uang muka yang sebenarnya tidak semestinya dibayarkan.
Penuntut umum yakin bahwa unsur kerugian negara telah terbukti secara hukum, terutama mengingat temuan yang telah tercatat dalam laporan pemeriksaan investigatif dari lembaga pemeriksa keuangan negara.