Beritagosip.com – Pemerintah Indonesia terus melakukan inovasi dalam sistem pembayaran digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemudahan transaksi. Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan adalah penetapan biaya transaksi QRIS atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0 persen untuk transaksi tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penilaian positif terhadap kebijakan inovatif ini. Menurut pandangannya, kebijakan yang mengatur biaya transaksi QRIS akan membuat para merchant atau pedagang merasa lebih senang dan termotivasi.
Dalam acara Indonesia Retail Summit and Expo 2026 yang diselenggarakan di Swissotel PIK Avenue Jakarta Utara pada Rabu (26/8), Airlangga menjelaskan detail kebijakan ini.
Biaya transaksi yang sebelumnya dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi QRIS kini tidak lagi dikenakan untuk transaksi dalam batas tertentu. Hal ini memberikan relief finansial bagi para pelaku usaha kecil maupun menengah.
“Jadi untuk QRIS no fee diambil dari merchant. Jadi mungkin merchant semuanya senang,” ujar Airlangga dengan nada yang optimis.
Menurut penilaian Airlangga, digitalisasi sistem pembayaran memang membutuhkan investasi yang signifikan, terutama untuk aspek keamanan dan keselamatan sistem. Namun, biaya investasi tersebut tidak semestinya dibebankan kepada merchant melalui transaksi QRIS.
“Walaupun saya bilang ya beberapa hal lain termasuk QRIS, digitalisasi membutuhkan investasi terutama untuk safety dan security dari sistem yang sekarang tidak tentunya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada merchant,” tuturnya lebih lanjut.
Pandangan Airlangga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem pembayaran digital yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Airlangga menyebut QRIS saat ini telah mencapai penetrasi pasar yang sangat luas. QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan diterima oleh 44,86 juta merchant di seluruh Indonesia.
Dari jumlah merchant yang menerima QRIS, sebanyak 96,68 persen merupakan pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kebijakan QRIS sangat relevan dan berdampak langsung pada usaha kecil dan menengah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari skema MDR 0 persen yang sebelumnya berlaku secara terbatas, khususnya bagi merchant usaha mikro (UMI).
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” jelas Destry di Gedung BI Jakarta Pusat pada Senin (17/8).
Kebijakan MDR 0 persen ini dirancang dengan tujuan strategis untuk memperkuat daya konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong penggunaan sistem pembayaran digital di kalangan konsumen.
Bank Indonesia juga menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran agar tidak merugikan sektor industri fintech dan payment provider.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mengurangi beban biaya merchant secara signifikan sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS di seluruh lapisan masyarakat dan merchant.