Beritagosip.com – Pemerintah Negara Tirai Bambu telah mengumumkan penerapan aturan baru yang akan memperketat proses administrasi untuk warga asing yang masuk dan keluar dari wilayah China. Kebijakan ketat ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 September 2026 mendatang.
Dalam ketentuan baru tersebut, setiap wisatawan asing yang hendak memasuki, meninggalkan, tinggal, atau menetap di China wajib memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai tujuan perjalanan mereka.
Aturan ini memungkinkan petugas imigrasi untuk meminta informasi tambahan, dokumen pendukung, dan data elektronik dari para wisatawan yang ingin masuk maupun keluar dari negara tersebut.
Petugas imigrasi dan visa nantinya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap pemohon serta meminta dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas dan tujuan perjalanan mereka dengan detail.
Wisatawan yang ditemukan memberikan informasi atau dokumen palsu dapat menghadapi konsekuensi serius. Mereka dapat ditolak untuk masuk atau keluar dari China oleh otoritas yang berwenang.
Selain itu, ada juga hukuman administratif berupa larangan masuk ke China selama periode 1 hingga 5 tahun. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah China dalam menegakkan regulasi baru ini.
Peraturan baru yang ketat ini tidak berlaku secara universal untuk semua negara. Sejumlah negara tertentu mendapatkan status khusus dan keringanan dalam kebijakan visa China.
Inggris merupakan salah satu negara yang berhasil mendapatkan perlakuan istimewa dari China. Dalam kesepakatan terbaru, pelancong asal Inggris dapat memasuki China selama 30 hari tanpa perlu membawa visa.
Inggris bergabung dengan 50 negara lainnya yang mendapatkan keringanan berupa program bebas visa untuk memasuki China. Negara-negara lain yang mendapatkan privilege yang sama termasuk Prancis, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya.
Sayangnya, pelancong asal Indonesia belum termasuk ke dalam daftar negara yang mendapatkan kemudahan bebas visa 30 hari. Namun, sejak Juni 2025 lalu, pelancong Indonesia telah mendapatkan akses ke program 240-hour-visa-free transit.
Program ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk berada di China selama sekitar 10 hari tanpa visa, dengan syarat bahwa perjalanan mereka masuk dalam kategori transit yang telah ditetapkan oleh pemerintah China.
Artinya, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan transit yang ditetapkan oleh China dapat memanfaatkan kebijakan transit visa-free 240 jam ini. Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan akses 240 jam visa-free transit.
Negara-negara lain yang juga mendapatkan privilege yang sama meliputi Jepang, Korea Selatan, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Kelima negara ini bersama Indonesia berkesempatan menikmati kemudahan akses transit di China.