Beritagosip.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10). Ia berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan alasannya. Menurut dia, aturan dalam UU Pemerintahan Daerah mensyaratkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahan bupati atau wali kota. “Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf.
Diperiksa 26 pertanyaan
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, yakni pukul 11.00 sampai 17.45. Penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Sitti.
Empat dugaan pemerasan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut ada empat aksi pemerasan dalam kasus ini.
- Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
- Permintaan CSR kepada Indomaret sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
- Permintaan satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan itu menjadi syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) Perumahan Royal Spring untuk site plan Sakura 2.
- Permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut langsung masuk ke penyelenggara kegiatan atau event organizer.