Beritagosip.com – Polisi menangkap pasutri Jember berinisial WJ (37) dan IM (52) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya menjadi tersangka karena mengeksploitasi dan menjual tujuh anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyebut para korban berusia 13 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya,” kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10).
Dijanjikan kerja di karaoke
Kasus bermula ketika salah satu tersangka menawarkan pekerjaan di tempat karaoke di Jawa Timur. Tersangka itu berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban di Jawa Tengah. Karena terhimpit ekonomi dan putus sekolah, para korban menerima tawaran tersebut.
Namun, setibanya di Jember, ketujuh anak itu justru dipaksa melayani pria hidung belang. Menurut Ganis, eksploitasi berlangsung satu hingga dua minggu. Setiap korban diduga melayani lebih dari 15 orang.
Kabur ke Terminal Bungurasih
Kasus ini terbongkar saat empat korban nekat kabur ke Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Tersangka sempat mengejar mereka hingga ke terminal. Untungnya, petugas terminal mengamankan para korban dan melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, Ditres PPA PPO Polda Jatim bergerak ke Jember. Di lokasi, polisi menyelamatkan tiga anak lainnya. Kini penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain dan menghitung keuntungan para tersangka.
Polisi menjerat WJ dan IM dengan UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. “Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun,” kata Ganis.