Beritagosip.com – Polisi menetapkan sanksi bagi anak pelaku dalam kasus bocah korban bully Surabaya, Z (10), penyandang down syndrome yang tewas setelah mengalami perundungan dan kekerasan. Satu anak berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 10 tahun menjalani pembinaan enam bulan. Sementara itu, satu anak lain yang masih berstatus saksi masuk pondok pesantren.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, sejumlah pihak memutuskan sanksi tersebut dalam rapat bersama. Peserta rapat terdiri dari penyidik Satreskrim PPA dan PPO, Bapas Kelas 1 Surabaya, pekerja sosial, Dinas Sosial, serta keluarga korban dan keluarga anak pelaku.
“Memutuskan terhadap anak (pelaku) bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10).
Pendidikan tetap dijamin
Selama pembinaan, anak pelaku tetap mendapat pendidikan akademik, bimbingan rohani, konseling, jaminan kesehatan, dan makan.
Anak saksi belum terbukti terlibat langsung dalam kematian korban. Orang tuanya menyetujui penempatan di pesantren. Pertimbangan sosial psikologis juga mendasari langkah ini, karena anak itu bertetangga dengan korban dan perlu dijauhkan dari keluarga korban.
Mengacu UU peradilan anak
Luthfie meminta publik memahami bahwa perkara anak mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, hukum acara untuk anak berbeda dari orang dewasa.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran. “Dengan peristiwa ini tentu menjadi pembelajaran untuk kita bahwa ke depan kita harus tingkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan,” ujarnya. Ia mengajak orang tua, pemerintah, dan aparat lebih memperhatikan anak-anak di sekitar mereka.