Beritagosip.com – Tim gabungan menggagalkan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di Sumatera Utara. Muatan haram itu berada di Kapal MT Global 168 yang bertransaksi di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api.
Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut kolaborasi itu sebagai dukungan terhadap Asta Cita ke-7, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Melalui kerja sama yang berkesinambungan, upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan semakin optimal,” ujar Djaka, Sabtu (24/10).
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan mempererat kolaborasi dengan Polri, BNN, serta seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Bermula dari Kapal Lain
Penindakan terhadap MT Global 168 merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026.
Dari analisis data soal kapal-kapal pembawa narkoba, tim menemukan keterkaitan kedua kapal. Temuan itu menjadi dasar pemantauan bersama guna menyiapkan operasi.
Senin (19/10), ketiga instansi menyepakati operasi dengan mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 dari Dermaga Kuala Tanjung.
Selasa (20/10), tim mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak: tujuh WNI dan satu warga negara Taiwan. Dari keterangan awak, ada 58 karung berisi 1,16 ton ketamin.
Kapal lalu mereka kawal ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan. Unit K9 Bea Cukai melakukan ship search, dan uji pendahuluan NIK Narcotest Kit serta perangkat RIGAKU mengindikasikan muatan mengandung ketamin HCl.
Para awak diduga melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tim gabungan memperkirakan penindakan penyelundupan ketamin ini menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.