Beritagosip.com – Singapura menjadi salah satu destinasi favorit warga Indonesia untuk berlibur karena lokasinya dekat dan pilihan wisatanya beragam. Lantas, apakah WNI perlu mengurus visa ke Singapura sebelum memesan tiket?
Kabar baiknya, pemegang paspor Indonesia umumnya tidak perlu visa untuk kunjungan singkat ke negara itu. Meski begitu, bebas visa tidak berarti wisatawan bisa langsung masuk tanpa memenuhi persyaratan imigrasi.
Ada sejumlah hal yang perlu Anda siapkan, mulai dari masa berlaku paspor hingga pengisian SG Arrival Card sebelum kedatangan.
Wisatawan juga perlu memahami ketentuan lama tinggal. Hal itu membuat rencana perjalanan sesuai dengan izin yang petugas imigrasi berikan.
Pemegang paspor biasa Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara atau wilayah yang wajib memiliki visa masuk Singapura. Mengacu informasi resmi Immigration & Checkpoints Authority (ICA), persyaratan visa bergantung pada negara atau wilayah penerbit dokumen perjalanan.
Namun, bebas visa bukan jaminan otomatis lolos masuk. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi.
Perlu Anda ketahui, SG Arrival Card bukanlah visa. Pengisian formulir ini gratis dan bisa Anda lakukan lewat situs resmi ICA atau aplikasi MyICA Mobile.
Lama tinggal juga tidak otomatis mengikuti kebijakan bebas visa. Petugas imigrasi menentukan durasi kunjungan saat Anda tiba, dan izin itu tercantum dalam electronic Visit Pass (e-Pass).
Karena itu, selalu periksa masa izin tinggal Anda usai pemeriksaan. Bila ingin tinggal lebih lama, pengajuan perpanjangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tetap memerlukan persetujuan.
Selain itu, izin kunjungan jangka pendek tidak bisa Anda pakai untuk bekerja berbayar di Singapura.
Agar tidak tersendat saat pemeriksaan, pastikan seluruh dokumen siap sebelum berangkat. Jadi jawabannya, WNI tidak perlu visa ke Singapura untuk kunjungan singkat, tetapi tetap wajib memenuhi seluruh syarat imigrasi. Selalu cek ketentuan terbaru agar perjalanan lebih nyaman.