Beritagosip.com Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat sore, 30 Januari. Keputusan tersebut muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut.
Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya turut menyatakan mundur. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Langkah pengunduran diri ini mengikuti keputusan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman. Ia lebih dahulu menyampaikan pengunduran dirinya pada Jumat pagi.
Pengunduran diri Mahendra dan jajaran pejabat OJK telah disampaikan secara resmi. Proses tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pengajuan pengunduran diri akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan itu telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Mahendra Siregar menyampaikan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut dinilai perlu untuk mendukung proses pemulihan yang dibutuhkan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Keterangan resmi tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari.
Ismail menegaskan pengunduran diri Mahendra dan dua pejabat lainnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas OJK. Fungsi pengaturan, pengawasan, serta penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan.
Ia juga menekankan kewenangan OJK secara nasional tidak mengalami gangguan akibat keputusan tersebut. Seluruh aktivitas kelembagaan tetap dilaksanakan sesuai mandat yang ada.
Sehubungan dengan pengunduran diri itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sementara. Mekanisme tersebut mengikuti ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan pengawasan. Pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap dijaga.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik. Prinsip tata kelola yang baik terus diterapkan dalam setiap proses kelembagaan.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kedua prinsip tersebut menjadi dasar dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.