Beritagosip.com – Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkannya dalam laporan tahunan 2025. Gagasan tersebut langsung memicu respons dari sejumlah partai politik, termasuk PDIP dan Partai NasDem.
Dalam laporan Direktorat Monitoring KPK, pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode termasuk dalam 16 rekomendasi perbaikan tata kelola. Fokus utama diarahkan pada peningkatan sistem internal partai politik, termasuk pembenahan kurikulum pendidikan kader.
Rekomendasi itu menyebut bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai diperlukan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan optimal. Dengan batas dua periode, regenerasi kepemimpinan dinilai dapat berlangsung lebih sehat dan terstruktur.
Namun, usulan KPK ketum partai ini menuai kritik. Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai langkah tersebut melampaui kewenangan lembaga. Ia berpendapat bahwa partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur urusan internal.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketua umum partai bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat. Undang-Undang Partai Politik telah memberikan ruang bagi setiap partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART tanpa intervensi eksternal.
Ia juga menyoroti tidak adanya bukti empiris yang menunjukkan bahwa batas jabatan ketua umum dua periode mampu menekan angka korupsi. Faktor utama korupsi justru disebut berasal dari tingginya biaya politik.
Selain itu, kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut. Usulan ini dinilai berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk menjatuhkan lawan yang memiliki pengaruh kuat dalam partainya.
Penolakan serupa disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai. Mekanisme pemilihan dan dinamika kepemimpinan dianggap sebagai ranah internal yang tidak dapat diganggu pihak luar.
Perdebatan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai ini menunjukkan adanya tarik ulur antara upaya reformasi politik dan prinsip otonomi partai politik. Hingga kini, usulan tersebut masih menjadi wacana yang memicu pro dan kontra di kalangan elite politik.