Beritagosip.com – Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan untuk menambah beban hukum terhadap mantan pemimpin negara Korea Selatan. Pada hari Senin lalu, institusi peradilan tersebut menetapkan vonis penambahan masa hukuman selama dua tahun. Penambahan ini berkaitan dengan perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pendanaan kampanye politik.
Pasal yang dilanggar terkait dengan penerimaan jasa dalam bentuk survei persepsi masyarakat. Totalnya mencapai sejumlah nilai yang sangat signifikan, yakni sebesar 270 juta won atau setara dengan angka Rp3,2 miliar. Survei ini diterima tanpa ada pembayaran yang dilakukan, melainkan berasal dari seorang perantara bidang politik.
Menurut laporan yang dikutip dari sumber internasional terkemuka, terdapat 14 putaran survei yang diterima oleh mantan pemimpin negara tersebut. Semua survei diperoleh melalui broker politik tanpa ada transaksi keuangan sebagai kompensasi. Berdasarkan kesimpulan hakim, penerima manfaat kemudian menggunakan posisi dan kewenangan yang dimilikinya untuk memberikan balasan kepada pihak donor.
Bentuk balas budi tersebut dilakukan melalui proses nominasi untuk mencalonkan seorang tokoh dari kalangan anggota parlemen sebelumnya. Tindakan ini dinilai sebagai pertukaran manfaat yang tidak sah dalam konteks hukum pidana.
Selama proses persidangan, mantan pemimpin negara tersebut membantah seluruh allegasi yang diajukan oleh tim penyidik. Ia mendeklarasikan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengajukan permintaan atas survei manapun. Selain itu, ia juga menegaskan tidak memberikan janji apapun yang bertujuan sebagai imbalan untuk dukungan yang diterimanya.
Vonis yang dijatuhkan pada hari Senin ini berbeda dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan istri dari mantan pemimpin negara tersebut. Dalam putusan terdahulu, hakim berkesimpulan bahwa tidak terdapat hubungan timbal balik dalam transaksi survei tersebut.
Putusan ini masih merupakan keputusan tingkat pertama dan pihak yang dihukum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut melalui proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Mantan pemimpin negara yang saat ini berusia 65 tahun sedang terlibat dalam beberapa perkara hukum sekaligus. Selain kasus yang baru saja diputus, ia juga sedang menunggu keputusan pengadilan banding atas vonis pertama yang jauh lebih berat. Vonis pertama tersebut menghukum seumur hidup dan dijatuhkan pada bulan Februari, didasarkan pada tuduhan bahwa ia merupakan dalang di balik gerakan bersenjata yang terkait dengan penerapan status darurat militer di negara tersebut pada tahun 2024.
Selain kedua perkara tersebut, masih ada beberapa kasus lain yang sedang ditangani oleh lembaga peradilan. Salah satunya adalah putusan dari pengadilan tertinggi negara yang dijatuhkan pada minggu sebelumnya. Keputusan tersebut mempertahankan hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatan menghalangi aparat penegak hukum dalam melaksanakan penangkapan.