Beritagosip.com – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D).
Penerimaan Razman Arif Nasution dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses administrasi berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Razman Arif Nasution diketahui menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan putusan pengadilan, Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Selain hukuman penjara, terpidana juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, putusan menetapkan hukuman pengganti berupa kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani menegaskan seluruh proses penerimaan Razman Arif Nasution telah mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah tiba di Lapas Cipinang, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, pemeriksaan kesehatan, serta prosedur lainnya sebelum ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Peristiwa tersebut diunggah oleh Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam rekaman itu, Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum keduanya dipisahkan oleh tim masing-masing. Seorang advokat yang mengenakan jubah juga terlihat naik ke atas meja saat situasi memanas.
Perkara tersebut berawal dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman Arif Nasution diduga menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Dalam dakwaannya, Razman Arif Nasution dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.