Beritagosip.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengungkap operasi sindikat produsen meterai palsu yang sangat terstruktur dan menggunakan teknologi tinggi untuk pemalsuan.
Dalam penindakan yang dilaksanakan selama periode Juni hingga awal Juli, tim gabungan melakukan operasi di berbagai wilayah mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Hasil operasi berhasil mengamankan 3,4 juta keping meterai palsu dari peredaran.
Brigjen Dekananto selaku Wakapolda Metro Jaya mengatakan bahwa pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima unit kepolisian metro.
Penyidikan menghasilkan penetapan 16 orang sebagai tersangka yang memiliki peranan beragam dalam jaringan sindikat tersebut. Mereka masing-masing bernama B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Tim penyidik mengungkap cara sederhana yang dapat dilakukan warga untuk membedakan antara meterai yang asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional. Metode ini sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa peralatan khusus.
AKBP Anton Hermawan dari Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus menjelaskan bahwa cara paling praktis adalah dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air biasa atau bahkan air liur.
“Apabila sudah diberi air liur kemudian tidak menempel, itu berarti palsu. Sangat sederhana bagi orang awam karena material kertasnya memang berbeda,” kata Anton di Jakarta.
Tingkat kemiripan produk palsu yang berhasil disita terhadap meterai asli sangat tinggi, mencapai 98 persen dari segi penampilan berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.
Untuk menghasilkan produk yang menyamai keaslian, pelaku menggunakan beberapa teknologi canggih termasuk mesin penekan khusus untuk menciptakan efek timbul dan nuansa gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang dengan presisi tinggi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus yang menyerupai teknik sablon profesional.
Walau menyerupai asli dari pandangan kasat mata, terdapat perbedaan fundamental pada fitur keamanan hologram ketika diuji dengan pemindai sinar ultraviolet (UV). Hologram pada meterai palsu tidak akan berpendar ketika disinari UV, sedangkan meterai asli pasti berpendar.
Seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang diamankan petugas saat penindakan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun apabila telah selesai dicetak dan tersebar di pasaran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi lengkap, dan tiga gulungan bahan baku yang masih dapat dimanfaatkan untuk memproduksi meterai dalam skala besar.
Bahan baku yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai setiap gulungannya. Artinya, jika operasi sindikat tidak dihentikan, kerugian penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Hasil investigasi bersama menunjukkan bahwa sindikat telah berhasil menjual 4 juta keping meterai dengan nilai nominal mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan estimasi nilai nominal sekitar Rp40 miliar,” kata Bimo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 383 KUHP.