Beritagosip.com – FP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang sempat viral di media sosial. Polisi juga telah menangkap pria berusia 38 tahun tersebut setelah melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, menyampaikan penyidik menetapkan FP sebagai tersangka setelah menggelar perkara.
Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
FP ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Insiden bermula ketika tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman.
Setelah menerima bantuan tersebut, FP mengucapkan kalimat, “Terima kasih, adikku sayang.” Ucapan itu terdengar oleh korban yang diketahui merupakan seorang caddy golf dan selama ini sering mendampingi tersangka saat bermain golf.
Korban diduga merasa cemburu hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, dan menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, korban dan pelaku awalnya terlihat menaiki sebuah golf car. Tidak lama kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga FP menjambak rambut korban. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh dari golf car.
Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota sesuai proses hukum yang berlaku.