Beritagosip.com – Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan tunggak pajak membeli BBM subsidi menuai penolakan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Timur. Kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi warga.
Penolakan itu disampaikan secara terbuka saat agenda reses anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu (28/6).
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah provinsi agar aturan tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh.
Warga menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro yang memiliki pendapatan tidak tetap.
Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, mengatakan keterlambatan membayar pajak kendaraan bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan ekonomi.
“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (29/6).
Menurutnya, pembatasan pembelian BBM subsidi akan meningkatkan biaya transportasi hasil pertanian maupun distribusi barang. Kondisi tersebut dikhawatirkan ikut mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama di wilayah terpencil.
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sebagian warga menilai pendekatan tersebut terlalu berat dan kurang mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Sorotan utama diarahkan pada Pasal 5 yang mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dalam ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang membeli atau menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut berlaku di seluruh stasiun pengisian BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, ayat ketiga menjelaskan bahwa identifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak dilakukan melalui sistem manual maupun elektronik.
Warga lainnya, Aleksius Opin Kadut, menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama.
“Ini bukan solusi. Pemerintah harus cari cara agar rakyat mampu membayar, bukan mempersulit hidupnya. Kalau akses BBM terhambat, dampaknya dirasakan semua orang, bukan cuma pemilik kendaraan. Bahkan bisa muncul praktik penyalahgunaan baru yang makin sulit dikendalikan,” katanya saat dihubungi pada Senin pagi.
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menyatakan siap menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi agar ditemukan solusi yang lebih seimbang.
“Kami dengar keluhan secara langsung di lapangan. Ini bukan menolak kewajiban, tapi meminta kebijakan yang masuk akal dan sesuai kondisi riil. Semua masukan ini akan kami bawa ke pembahasan agar dicari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun,” jelasnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (29/6).
Hingga kini, masyarakat masih berharap Pemerintah Provinsi NTT membuka ruang dialog guna mengevaluasi aturan tersebut. Mereka menginginkan kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena terkait protes warga terhadap Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.