Beritagosip.com – MA tolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, sehingga hukuman 14 tahun penjara dalam kasus suap putusan lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tetap berlaku.
Mahkamah Agung menyatakan M Arif Nuryanta terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
“Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi M Arif Nuryanta yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (3/7).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6412 K/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah serta Arizon Mega Jaya. Mochamad Umaryaji bertugas sebagai panitera pengganti. Putusan dijatuhkan pada hari yang sama.
Dengan putusan kasasi tersebut, perkara yang menjerat M Arif Nuryanta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Mahkamah Agung juga menghukum Arif membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung turut menolak kasasi tiga terdakwa lain yang merupakan majelis hakim pemberi putusan lepas terhadap tiga korporasi CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dengan putusan tersebut, Djuyamto tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diputus di tingkat banding. Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom tetap dihukum 11 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, M Arif Nuryanta mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun enam bulan penjara. Djuyamto juga mengajukan kasasi setelah hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun dari sebelumnya 11 tahun.
Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom tetap mengajukan kasasi meski putusan banding mempertahankan hukuman masing-masing selama 11 tahun penjara seperti yang dijatuhkan pada tingkat pertama.