Beritagosip.com – Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, majelis hakim telah memvonis Bupati Ponorogo yang tidak lagi aktif, Sugiri Sancoko, dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam perkara terkait suap dan penerimaan gratifikasi sehubungan dengan jual beli jabatan, sekaligus proyek konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono.
Majelis hakim menyatakan bahwa Sugiri terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi secara kolektif dan berkelanjutan.
Amar putusan disampaikan oleh Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra pada hari Jumat (14/8) pagi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta,” terang Hakim Ketua I Made Yuliadi.
Made menjelaskan bahwa apabila Sugiri tidak melunasi denda Rp300 juta dalam periode satu bulan sejak putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka properti milik Sugiri akan dirampas dan dilelang oleh jaksa untuk menutup denda tersebut. Jika harta benda yang dirampas masih belum mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain penghukuman utama dan denda, majelis hakim juga memberikan penghukuman tambahan berupa kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.
“Apabila terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti dalam tempo paling lama satu bulan setelah vonis pengadilan telah mendapat kekuatan hukum final, maka properti bendanya akan dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutup kewajiban penggantian tersebut,” jelasnya lagi.
Apabila Sugiri tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup penggantian, maka ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun lamanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dipadukan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipadukan dengan Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan ini ternyata lebih ringan ketimbang dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara terhadap Sugiri.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum si terdakwa juga penuntut umum untuk menentukan posisi mereka atas putusan tersebut.
“Atas putusan ini kami umumkan kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa tidak puas nyatakan upaya banding. Apabila saudara masih ragu, pikirkan-pikirkan 7 hari, dan seandainya sudah sesuai bisa nyatakan menerima. Hak yang serupa kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja bagi si terdakwa juga JPU KPK untuk menetapkan sikap, apakah mereka menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Dalam persidangan yang identik, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis empat tahun tiga bulan penjara disertai dengan kewajiban mengganti rugi sebesar Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis lima tahun penjara dengan uang penggantian kerugian Rp287 juta.
Agus menerima putusan yang diberikan majelis hakim, sementara Yunus mengatakan masih mempertimbangkan keputusan atas putusan tersebut.
Usai pembacaan amar putusan, Sugiri meninggalkan ruangan persidangan dan beberapa kali dipeluk oleh orang-orang di sekitarnya. Ia kemudian dibawa ke ruang penahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Beberapa individu tampak menangis di luar ruang persidangan, dan Sugiri sempat berpelukan dengan seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.
Sugiri mengatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
“Kami sedang mempertimbangkan,” tutur Sugiri.
Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, yang menyatakan pihaknya juga masih mempertimbangkan atas putusan tersebut.
“Kami mempertimbangkan, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam rentang waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pelaku usaha Sucipto.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana penjabatan utama, yaitu penerimaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan penerimaan suap untuk proyek konstruksi paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa telah menerima suap dari pelaku usaha Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan statusnya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima porsi dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.
Dalam perkara yang terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri guna memperoleh pekerjaan paket di RSUD dr Harjono Ponorogo.