Beritagosip.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Periode itu menunjukkan PHK tertinggi terjadi pada Juni mencapai 9.028 pekerja.
Angka tersebut merupakan rekor tertinggi dibanding bulan lainnya dalam rentang waktu itu. Data tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik Kemnaker.
Total keseluruhan PHK pada periode tersebut mencapai 53.490 tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja ke sistem JKP.
Urutan PHK berdasarkan bulan menunjukkan pola beragam. Juni memimpin dengan 9.028 pekerja. Mei menyusul dengan 9.019 pekerja. April mencatat 8.498 pekerja. Februari 7.913 pekerja. Maret 7.187 pekerja. Januari 5.967 pekerja. Juli 4.897 pekerja. Agustus mencatat angka terrendah, hanya 981 pekerja.
Periode April hingga Juni menghasilkan 26.545 laporan PHK. Tiga bulan itu menjadi kuartal dengan angka pemutusan tertinggi menurut catatan Kemnaker untuk Januari-Agustus 2026.
Kemnaker menjelaskan pengelompokan PHK mengacu pada tanggal pemutusan hubungan kerja yang tercatat dalam aplikasi JKP. Sistem ini menggunakan data otentik dari laporan langsung pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker mengingatkan data masih bersifat dinamis. Data dapat berubah karena pekerja terkena PHK masih bisa lapor status dan ajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK terjadi.
Tenaga kerja dapat melaporkan status PHK dan ajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal pemutusan. Hal ini memberikan ruang bagi pekerja untuk mengurus administrasi dengan lebih leluasa.
Rekapitulasi PHK juga dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, atau koreksi data dari sistem produksi. Data pelaporan PHK yang masuk menjalani proses deduplikasi sebelum digunakan untuk statistik.
Pencatatan dengan nomor induk kependudukan yang sama diperiksa berdasarkan tanggal PHK terjadi. Jika terdapat lebih dari satu pencatatan dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan itu diidentifikasi sebagai duplikasi.
Pekerja yang berakhir hubungan kerja akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk perhitungan statistik PHK.