Beritagosip.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum penuhi kewajiban pendaftaran. Komdigi mengancam bakal lakukan pemblokiran jika batas waktu tidak diindahkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia wajib daftarkan sistemnya. Tujuan adalah jamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.
Surat peringatan ini kesempatan bagi PSE penuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Dari total 25 PSE yang kirim surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE sudah rampungkan proses pendaftaran. Dua PSE lainnya yakni Pelita Air dan Shopify sudah bangun komunikasi serta nyatakan komitmen segera daftar.
Tujuh PSE Lingkup Privat yang terima surat peringatan tertulis dari Komdigi meliputi Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, Laman rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport, Laman rotio.id, Laman sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta Laman fatsecret.co.id dan aplikasi Fatsecret.
Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE belum rampungkan kewajiban pendaftaran, Komdigi akan ambil tindakan penegakan hukum administratif tegas, termasuk pemutusan akses atau blocking sistem elektronik terkait.
Komdigi masih buka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi pengelola PSE yang hadapi hambatan teknis dalam proses pendaftaran. Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah ciptakan tata kelola ruang digital nasional aman, tertib, dan bertanggung jawab.