Beritagosip.com – Drama pernikahan terus berlanjut dengan dimensi hukum baru. Sarwendah gugat ruben onsu secara resmi di pengadilan negeri. Penggugat mengajukan gugatan pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan wanprestasi akad perjanjian.
Gugatan pengadilan jakarta selatan tersebut terdaftar dengan register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Sarwendah menjadi penggugat dan diwakili oleh Jaenudin, SH selaku kuasa hukum profesional. Ruben Samuel Onsu ditetapkan sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengkonfirmasi gugatan telah didaftarkan sejak tanggal 28 September dengan resmi. Sidang pertama akan dimulai pada tanggal 13 Oktober mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Richard menyebut pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa ruben onsu sarwendah ini. Majelis hakim dipilih secara independen untuk memastikan keadilan proses hukum berlangsung transparan.
Terkait kasus perdata sarwendah ruben yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban dalam perjanjian. Poin kesepakatan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya di hadapan notaris resmi.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akad perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelas Richard kepada media massa yang meliput perkembangan ini.
Gugatan perdata sarwendah ruben memperpanjang konflik yang meledak sejak pertengahan 2026. Masalah bermula dari pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Masalah semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka berkembang melebar.
Kemudian gugatan hak asuh juga diajukan hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya terus bermunculan. Hubungan hukum mereka semakin kompleks dengan waktu dan terus bertambah rumit.