Beritagosip.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik Tramadol ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang juga memproduksi Triheksifenidil. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 16 orang tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi Bea dan Cukai. Temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara pada 7 Oktober membuka jalan penyelidikan.
Informasi itu mengarah ke dua lokasi pabrik Tramadol di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Polisi bergerak ke lokasi pada 15 Oktober.
“Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan. Yang kemudian berdasarkan temuan tersebut dilakukan upaya-upaya pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Dari kedua lokasi pabrik Tramadol itu, polisi menangkap 16 tersangka: 11 orang di Kartasura dan lima di Gatak. Petugas juga menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produksi ilegal di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan pabrik Kartasura beroperasi sejak Juli 2026. Satu pabrik diperkirakan memproduksi 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir, dengan estimasi penjualan Rp2-3 miliar. Para pekerja mengaku bergaji Rp5-10 juta per bulan dan bekerja dalam pengawasan ketat para tersangka.
Pada penggeledahan lanjutan, petugas menemukan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga. Asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara masih ditelusuri.
Dadang menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak pengendali, jalur distribusi, dan aliran dana.
Para tersangka menghadapi Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penyesuaian ketentuan pidana dari UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.