Beritagosip.com – Subhan Palal mendadak jadi sorotan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatannya dan menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran tidak sah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada Jumat (30/10).
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 seperti tercatat di laman kepaniteraan.
Kasasi diajukan lewat PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan diterima MA pada 23 September. Tiga petitumnya: gugatan dikabulkan seluruhnya, suket dinyatakan tidak sah, dan dokumen ditarik dari Dirjen Diksus Kemendikdasmen.
Siapa Subhan Palal?
Muhammad Subhan Palal adalah advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia alumnus Fakultas Hukum UI dengan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Sebelum ini, ia pernah melayangkan gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Gibran pada 2025 dengan dalil ketiadaan ijazah SMA memengaruhi keabsahan jabatan wapres.
Ia juga pernah mengajukan judicial review Pasal 2 UU Kewarganegaraan ke MK dengan menyeret nama Anies Baswedan.
“Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden,” ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, 8 September 2025.
“Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan,” paparnya.
Namun MK pada 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonannya.