Beritagosip.com – Penyadapan Prabowo bertambah satu tersangka lagi. Mabes Polri mengumumkan inisial SU sebagai tersangka keempat, namun ia belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.
Tiga tersangka sebelumnya — eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) — kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11) malam.
Suhermanto menyebut penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Dari gelar perkara, SU berperan sebagai dewan pembina bagi EH dan AS dalam penyadapan dan/atau penghapusan file hasil sadap. SU, mantan Kabag Monitoring Bareskrim, selalu dimintai izin oleh dua tersangka itu.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Karopenmas Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan Kapolri Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim.
“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Suyudi meminta seluruh jajaran tetap fokus bertugas dan menegaskan kasus penyadapan Prabowo ini murni penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 258 dan/atau Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE.