Beritagosip.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menerapkan pajak baru untuk pelapak di berbagai platform e-commerce, termasuk Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak dan sejenisnya. Rencana ini akan dituangkan dalam peraturan resmi yang dijadwalkan rilis bulan depan.
Mengutip laporan Reuters, pajak akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Ketentuan ini menargetkan pedagang berskala kecil hingga menengah yang selama ini aktif berjualan secara online.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan platform e-commerce menjadi pemungut pajak langsung, serta akan mengatur pemberian denda bagi marketplace yang gagal memungut atau melaporkan pajak penjual tepat waktu.
Rencana ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelapak daring dan pedagang toko fisik. Namun, respons dari sejumlah e-commerce terpantau kurang antusias. Beberapa platform menyatakan keberatan, karena beban administratif yang meningkat dan risiko pelapak kabur dari pasar online.
“Peraturan ini dikhawatirkan justru membuat pelapak kecil hengkang dari marketplace dan kembali ke sistem informal,” kata salah satu sumber industri.
Sebagai catatan, pemerintah pernah mencoba menerapkan regulasi serupa pada 2018, namun dicabut hanya tiga bulan kemudian akibat penolakan keras dari industri e-commerce yang merasa belum siap.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.