KPK Panggil Agustiani Tio, Saksi Kasus Suap PAW DPR yang Melibatkan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, pada Jumat, 27 Desember 2024, untuk memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Agustiani sebelumnya terlibat dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, yang juga melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Agustiani, yang sudah menjalani proses hukum sebagai terpidana dalam kasus ini, dipanggil sebagai saksi dalam dua kasus. Kasus pertama terkait suap PAW anggota DPR dan kedua adalah perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, yang merupakan kader PDIP. Suap ini bertujuan untuk memanipulasi proses PAW anggota DPR periode 2019-2024, meskipun Harun hanya mendapatkan 5.878 suara sementara Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara.
Hasto diduga berusaha untuk menempatkan Harun sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada Juni 2019 dan menandatangani surat permohonan pada Agustus 2019. Meskipun Mahkamah Agung memutuskan bahwa hasil pemilu tidak dapat diubah, Hasto terus berusaha melakukan berbagai cara untuk menggantikan Riezky dengan Harun, termasuk meminta agar Riezky mundur dari jabatannya. Namun, Riezky menolak permintaan tersebut.
Tindak lanjut dari upaya tersebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan dengan memanipulasi sejumlah pihak, termasuk Agustiani, untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setyawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui merupakan kader PDIP. Dalam penyidikan, KPK juga mencatat bahwa Hasto diketahui membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020 dan berusaha menghilangkan bukti serta mempengaruhi saksi-saksi yang terlibat.
KPK terus mendalami dugaan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, yang dipandang sebagai upaya perintangan penyidikan serta tindak pidana suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR.