AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat, Akui Menyesal
Beritagosip.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalan usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025), terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Sidang Kode Etik: Bintoro Diberhentikan dari Polri
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang memantau sidang, menyebut bahwa Bintoro menyesali perbuatannya.
“Menyesal dan menangis,” kata Anam saat dihubungi wartawan.
Selain dipecat, Bintoro diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Namun, ia memilih untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus Dugaan Pemerasan: Kronologi dan Fakta
Kasus ini bermula dari laporan perdata yang diajukan korban pemerasan pada 6 Januari 2025, terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kasus Pembunuhan yang Ditangani Bintoro
- April 2024: Arif dan Bayu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
- Keduanya diduga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersial anak.
- Mereka juga diduga melakukan kekerasan seksual dan memberikan narkoba.
- Arif dan Bayu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Saat menangani kasus ini, Bintoro diduga meminta uang Rp20 miliar dari keluarga tersangka serta mengambil mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun, Bintoro membantah semua tuduhan dan menyebut bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong. Ia menegaskan bahwa berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk persidangan.
Sanksi untuk Polisi Lain dalam Kasus Ini
Selain AKBP Bintoro, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi:
- Dipecat (PTDH):
- AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
- AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
- Sanksi Lebih Ringan:
- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel) dan
- Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- Dijatuhi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Semua polisi yang dijatuhi sanksi ini berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kesimpulan: Pemecatan dan Sanksi Berat bagi AKBP Bintoro dan Rekan-rekannya
Kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana ini berujung pada pemecatan AKBP Bintoro serta sanksi berat bagi beberapa anggota Polri lainnya. Meski Bintoro mengaku menyesal dan menangis, keputusan sidang kode etik tetap menegaskan bahwa pemecatan adalah langkah tegas dalam menjaga integritas Polri.