Anggaran Terbatas, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Efisiensi Anggaran MK
Banner GIOK4D

Anggaran Terbatas, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Beritagosip.comMahkamah Konstitusi (MK) menghadapi kendala efisiensi anggaran, yang berdampak pada pembayaran gaji pegawai yang hanya mampu dibiayai hingga Mei 2025. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan bahwa MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Namun, dengan realisasi anggaran mencapai 51,73% atau sekitar Rp316 miliar, sisa dana yang tersedia hanya Rp295 miliar.

Blokir Anggaran dan Dampaknya

Heru menjelaskan bahwa MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar, sehingga pagu anggaran yang bisa digunakan hanya Rp385,3 miliar. Dari jumlah itu, dana tersisa yang dapat dimanfaatkan saat ini hanya Rp69 miliar, yang dialokasikan untuk beberapa kebutuhan utama:

  • Gaji dan tunjangan pegawai: Rp45 miliar
  • Pembayaran tenaga kontrak dan PPNPN: Rp13 miliar
  • Langganan daya dan jasa: Rp9 miliar
  • Outsourcing: Rp610 juta
  • Honor perbantuan persidangan: Rp409 juta

Akibat pemotongan ini, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Selain itu, beberapa kebutuhan operasional seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, dan peralatan kantor tidak bisa dibiayai.

Usulan Pemulihan Anggaran

Menghadapi situasi ini, MK mengajukan pemulihan anggaran sebesar Rp38 miliar untuk membayar gaji pegawai dari Juni hingga Desember 2025. Selain itu, diperlukan Rp20 miliar untuk operasional kantor serta Rp130 miliar untuk menangani perkara Pilkada dan PUU.

Krisis anggaran Mahkamah Konstitusi ini menjadi perhatian utama karena berdampak pada kinerja kelembagaan dalam menangani perkara konstitusional hingga akhir tahun.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!