Isi Gugatan Bernadya, Raisa, dan Musisi Lain soal Royalti di UU Hak Cipta Terungkap

Bernadya Raisa gugat MK
Banner GIOK4D

Beritagosip.com – Bernadya, Raisa, dan 27 musisi lain menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta perubahan aturan terkait pembayaran royalti konser.

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para musisi mengajukan permohonan perubahan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta.

Berikut daftar musisi yang menggugat:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari
  7. Rossa
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel.

Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, termasuk Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Para musisi menilai aturan ini menghambat hak ekonomi mereka sebagai pelaku pertunjukan. Mereka menyebut penyelenggara acara seharusnya membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pada praktiknya, banyak polemik terjadi. Royalti yang wajar belum terwujud,” ujar para pemohon.

Mereka juga mengkritik Pasal 9 ayat 3 yang melarang penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin. Menurut mereka, ini merugikan hak pelaku pertunjukan.

Kasus Sammy Simorangkir dengan Badai disebut sebagai contoh masalah dalam sistem royalti saat ini.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!