Beritagosip.com – Bernadya, Raisa, dan 27 musisi lain menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta perubahan aturan terkait pembayaran royalti konser.
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para musisi mengajukan permohonan perubahan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta.
Berikut daftar musisi yang menggugat:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari
- Rossa
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya
- Nino RAN
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia
- David Bayu
- Tantri Kotak
- Arda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel
- Mentari Novel.
Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, termasuk Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Para musisi menilai aturan ini menghambat hak ekonomi mereka sebagai pelaku pertunjukan. Mereka menyebut penyelenggara acara seharusnya membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Pada praktiknya, banyak polemik terjadi. Royalti yang wajar belum terwujud,” ujar para pemohon.
Mereka juga mengkritik Pasal 9 ayat 3 yang melarang penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin. Menurut mereka, ini merugikan hak pelaku pertunjukan.
Kasus Sammy Simorangkir dengan Badai disebut sebagai contoh masalah dalam sistem royalti saat ini.