RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi
Beritagosip.com – DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memperluas jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Jika sebelumnya hanya 10 posisi, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga, termasuk tambahan terbaru yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penambahan ini dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025 di Jakarta.
“Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada 15 instansi yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam revisi undang-undang ini. Namun, dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16 posisi.
Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Berdasarkan Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku, hanya ada 10 instansi yang bisa ditempati prajurit TNI aktif, yaitu:
- Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Sedangkan dalam RUU TNI yang baru, ada tambahan 6 instansi baru yang bisa ditempati prajurit aktif:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Kontroversi dan Pro-Kontra
Revisi UU TNI ini menimbulkan perdebatan. Beberapa pihak menganggap perluasan jabatan sipil bagi TNI aktif bisa mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Namun, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional.