Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Warga Jadi Tersangka

Ladang Ganja

Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Beritagosip.com – Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan ini dilakukan oleh petugas dengan bantuan drone dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kehutanan serta kepolisian.

Empat warga setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah kronologi lengkap pengungkapan kasus ladang ganja di kawasan Bromo.

1. Penemuan Ladang Ganja dengan Bantuan Drone

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa petugas menemukan ladang ganja di 59 titik berbeda. Lokasi-lokasi tersebut memiliki luas yang bervariasi dan sulit dijangkau secara langsung. Oleh karena itu, petugas menggunakan drone untuk mengidentifikasi keberadaan ladang ganja.

“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Decky, Rabu (19/3), dilansir dari Detik.com.

Ia menegaskan bahwa bantuan teknologi drone sangat membantu dalam menemukan ladang ganja yang tersebar di berbagai titik di kawasan taman nasional.

2. Klarifikasi dari Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut memberikan klarifikasi terkait penemuan ladang ganja tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan pihak kepolisian.

Raja Juli juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS.

“Ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi ini merupakan kerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap lokasinya,” tegasnya.

Ia juga menepis dugaan bahwa pengungkapan ladang ganja ini berkaitan dengan kebijakan penutupan TNBTS.

3. Ladang Ganja Sudah Ditemukan Sejak September 2024

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa temuan ladang ganja ini bukanlah hal baru.

Menurutnya, Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak September 2024. Saat itu, polisi telah menangkap tersangka pemilik ladang ganja, dan petugas TNBTS kemudian membantu mengungkap lokasi lahan yang sulit dijangkau.

“Ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang sulit ditemukan. Oleh karena itu, kita menurunkan petugas, termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Kehutanan (Polhut), Masyarakat Mitra Polhut, serta Manggala Agni. Semua tim turun ke lapangan dengan bantuan drone,” jelas Satyawan.

Teknologi drone mempermudah pencarian ladang ganja yang sebelumnya tersembunyi di medan yang sulit diakses.

4. Empat Warga Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan apakah jaringan pengedar narkotika yang lebih besar terlibat dalam operasi ladang ganja ini.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas